2 PNS Berulah, yang Satu Sempat Melepaskan Tembakan, Gaji Dipotong 50%

Selasa, 06 April 2021 – 07:35 WIB
Dua PNS di Rejang Lebong terlibat tindak pidana. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang guru PNS di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berinisial BH ditangkap polisi.

Guru kelas di SD Negeri di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu tersebut ditangkap polisi karena kedapatan menanam ratusan batang ganja.

BACA JUGA: PPPK Berkinerja Baik Diangkat jadi PNS? Ini Penjelasan Kepala BKN

Sekda Kabupaten Rejang Lebong RA Denni di Rejang Lebong, Senin (5/4), menyatakan, pihaknya akan memberhentikan sementara oknum guru PNS tersebut.

"Dia sebagai PNS sudah barang tentu melanggar aturan ketentuan PNS maka dia kita (Pemkab Rejang Lebong) berhentikan untuk sementara," kata RA Denni di Rejang Lebong, Senin.

BACA JUGA: PPPK tidak Aman untuk Guru dan Tendik Honorer, Sigid: Sekolah Negeri Pantasnya PNS  

Dia mengatakan, selain itu gaji oknum guru PNS tersebut juga akan dilakukan pemotongan pembayaran gaji per bulan menjadi separuh dari ketentuan atau 50 persen.

Namun Denni mengaku masih bersyukur karena BH tidak melibatkan anak muridnya dalam menanam ganja.

BACA JUGA: Aziz Yanuar: Dungu Sekali Teroris Menulis Namanya Sendiri

"Selain oknum guru yang menanam ganja ini, tindakan tegas juga kita (Pemkab Rejang Lebong) berlakukan kepada oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Kota Padang yang baru-baru ini ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api. Dia sudah diberhentikan sementara dan gajinya juga sudah dipotong 50 persen," katanya.

Saat ini proses hukum terhadap kedua oknum ASN tersebut sedang berjalan. Jika nantinya kedua ASN ini dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara maka kasusnya akan ditindaklanjuti kembali oleh pemkab dengan penjatuhan sanksi lainnya.

Kedua oknum ASN ini yang terlibat masalah hukum karena terlibat dalam tindak pidana itu, kata RA Denni, tidak akan mendapatkan pendampingan hukum karena melakukan perbuatan pidana. Apalagi perbuatannya merusak generasi bangsa.

BH (54), oknum guru SD yang tinggal di Dusun 4 Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong, Sabtu pagi (3/4) karena menanam ratusan batang ganja.

Sedangkan ASN lainnya ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara, PNS yang bertugas di Kecamatan Kota Padang.

FN ditangkap petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong pada 18 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB atas kepemilikan senjata api dan kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong.

Oknum ASN ini sempat menembakkan senpi rakitan satu kali saat ada keributan dalam rumah tangganya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   rejang lebong   Ganja   Senjata   guru pns  

Terpopuler