jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berhasil menangkap dua pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti mengedarkan sabu-sabu, Kamis (28/12).
“Kemarin pagi, petugas kami menangkap seorang PNS. Lalu, sorenya tertangkap lagi seorang PNS juga karena diduga mengedarkan sabu-sabu. PNS tertangkap pagi itu terbilang bandar gede karena barang bukti disita berupa sabu-sabu cukup banyak serta diduga sudah cukup lama beraksi,” kata Kapolsek Tenggarong AKP M Dahlan Djauhari, Jumat (29/12).
BACA JUGA: Berperilaku Aneh di Tahanan, Tio Pakusadewo Sakau?
Dia menambahkan, PNS pertama yang ditangkap asal Chairil Anwar alias Nuar (37).
Nuar tidak berkutik ketika diciduk di rumahnya di Jalan Benia, Tenggarong.
BACA JUGA: Ingat, 2 Januari 2018 Bukan Hari Libur Cuti Bersama
“Dari Nuar disita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 5,94 gram, sebuah HP, satu buah timbangan digital, serta sebuah sendok takar sabu-sabu dari sedotan. Ada juga sebuah HP dan satu kaleng bekas tempat rokok elektrik digunakan Nuar menyimpan sabu-sabunya,” ucap Djauhari.
PNS kedua yang ditangkap adalah Hairu Rifiansyah alias Upik. Dia diciduk di sebuah rumah di Jalan Lai, Kelurahan Panji, Tenggarong.
BACA JUGA: Tidak Masuk pada 2 Januari, PNS Pasti Kena Sanksi
Petugas menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 3,26 gram dan uang tunai Rp 3,5 juta.
Nuar dan Upik dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto (Jo) Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Kedua pelaku terancam pidana penjara di atas lima tahun. Kini mereka sudah resmi ditahan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Djauari. (idn/ama)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Cewek Pemasok Narkoba ke Tio Pakusadewo, Menyerahlah!
Redaktur & Reporter : Ragil