Tidak Masuk pada 2 Januari, PNS Pasti Kena Sanksi

Rabu, 27 Desember 2017 – 14:18 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur meminta seluruh PNS masuk kantor mulai 2 Januari 2018.

Menurut Asman, PNS yang tidak masuk pada 2 Januari akan dikenai sanksi.

BACA JUGA: Ingat, Besok PNS Sudah Ngantor Lagi

"Sanksinya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1017. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas," kata Asman, Rabu (27/12).

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/SKB/MenPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada 22 September 2017 terdapat aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

BACA JUGA: PNS Masih Pakai Gas Melon? Malu Dong!

SKB itu ditandatangani oleh MenPAN-RB, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.

BACA JUGA: Ssttt, Model Foto Panas Ini Ngebet Jadi PNS

Perinciannya, 16 hari untuk libur nasional tahun 2018 dan lima hari untuk cuti bersama. 

Dalam SKB itu tidak dicantumkan bahwa 2 Januari merupakan cuti bersama.

"Tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya," kata Asman. (esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Khawatir Menteri Asman Ingkar Janji Lagi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   Asman Abnur  

Terpopuler