2 Polisi Gadungan Ini Cuma Bisa Tertunduk Lesu di Hadapan Kombes Ngajib

Minggu, 08 Januari 2023 – 00:23 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Mohkamad Ngajib menanyai para tersangka kasus pemerasan seorang tamu hotel bermodus prostitusi online dan mengaku sebagai personel polisi di Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA/HO-Polrestabes Palembang)

jpnn.com, PALEMBANG - Polrestabes Palembang menangkap dua polisi gadungan yang memeras seorang tamu hotel dengan modus prostitusi daring.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan kedua polisi gadungan tersebut berinisial DIP alias Dimas (30) dan G alias Wawan (30), warga 8 Ilir, Ilir Timur III.

BACA JUGA: Anggota TNI AL Gadungan Bikin Keributan, Pamer Pistol, Polisi Militer Bergerak

Kedua tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan personel Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya masing-masing, Jumat (6/1) pagi.

Ngajib menjelaskan dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polrestabes Palembang.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Berpangkat Perwira Ditangkap di Papua, Tuh Orangnya

Pengakuan tersebut diutarakan tersangka untuk memeras seorang pria berinisial GS (30), warga Kota Palembang di dalam kamar salah satu hotel bintang tiga di wilayah 8 Ilir, Minggu (1/1), pukul 03.00 WIB.

Saat itu, tersangka DIP dan G meminta uang tunai senilai Rp 20 juta kepada korban GS.

BACA JUGA: Polres Jayapura Tangkap Perwira Polisi Gadungan di Pembukaan KMAN

Dia menyebutkan uang tersebut diminta tersangka sebagai tanda damai karena korban kedapatan berada di kamar hotel untuk berkencan dengan seorang perempuan yang dipesannya melalui aplikasi MiChat.

“Korban ditekan dan diancam menggunakan senjata api yang ternyata hanya korek api," kata dia.

Kedua pelaku juga membawa dan menjadikan mobil korban beserta STNK-nya sebagai jaminan sampai uang dimaksud diberikan.

"Kemudian setelah sepakat tersangka membebaskan korban dengan cara diantar kembali ke hotel," paparnya.

Kasatrekrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah menambahkan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa perempuan selaku teman kencan yang dipesan korban berkomplot dengan polisi gadungan tersebut.

Perempuan berinisial MAY (28) merupakan teman kencan korban dengan upah jasa senilai Rp 550 ribu yang dipertemukan melalui aplikasi MiChat.

Dia menyebutkan tersangka perempuan bertugas sebagai pemancing korban secara acak.

Kemudian, saat korban tiba di kamar hotel lantas dia menghubungi kedua rekannya DIP dan G sehingga terjadi pemerasan.

“Kepada penyidik, para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pemerasan dengan modus prostitusi daring yang dijalani mereka satu bulan terakhir,” katanya.

Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebuah korek api berbentuk pistol jenis revolver warna hitam, dua unit ponsel iPhone 7 dan OPPO F, dan satu unit mobil Toyota Etios warna hitam.

Kini, para tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1), (2), ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Gaya Polisi Gadungan Ini Saat Beraksi, Bikin Bergeleng


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler