jpnn.com, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dituntut 6 tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap Laskar FPI.
Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
BACA JUGA: Pernyataan Sikap GP Ansor Kasus Penembakan terhadap 6 Laskar FPI
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku tidak sepakat seluruhnya atas proses sidang kasus penembakan 6 laskar itu.
Pasalnya, pihak FPI dan keluarga korban menginginkan kasus itu digelar di pengadilan hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: Bantah Tudingan Adam Deni, Penggemar Jerinx SID Gelar Aksi Damai, Bagikan 500 Nasi Kotak dan Masker
"Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban," kata Aziz lewat pesan singkat, Selasa (22/2).
Lantaran sidang tak digelar di pengadilan HAM, Aziz Yanuar mewakili keluarga korban tak sepakat atas digelarnya sidang tersebut.
BACA JUGA: Jawaban Gus Miftah Setelah Dituduh Menyindir Ustaz Khalid Basalamah, Tegas
"Dengan sidangnya saja tidak sepaka, tentu seluruh prosesnya tidak sepakat," jelasnya.
Menurut Aziz, seharusnya penegak hukum menyadari adanya beragam luka pada tubuh korban sebagaimana dakwaan JPU.
Dia menegaskan dakwaan JPU itu menjadi bukti nyata adanya pelanggaran HAM berat atas insiden itu.
"Dakwaan yang disampaikan JPU itu membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat," bebernya.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.
Akibat ulahnya, ada enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama