jpnn.com, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap enam laskar FPI.
Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
BACA JUGA: Novel Bamukmin: Jelas Keluarga Laskar FPI Tidak Terima
Merespons itu, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI Marwan Batubara mengatakan pihaknya sejak awal sudah tidak percaya dengan proses persidangan tersebut.
Pasalnya, kata dia, lamanya tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa hanya lawakan belaka.
"Kami tidak pernah percaya sama itu sejak awal. Jadi, mereka mau kasih itu hukumannya tiga tahun, enam tahun, 10 tahun, 20 tahun, itu cuma dagelan. Jadi, sedikit pun kami tidak percaya, pengadilan sesat itu, itu dagelan sesat, dagelan dan pengadilan sesat," kata Marwan, Selasa.
Marwan mengatakan sedari awal TP3 menilai pembunuhan terhadap enam laskar FPI masuk dalam ranah pelanggaran HAM berat.
BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuh Sadis Berpura-Pura Ikut Mencari Mayat Korban, Gerakan Mencurigakan
Namun, Marwan menganggap proses peradilan itu sudah sesat sejak awal.
"Dari awal sudah sesat, mestinya kalau ada kasus, kasus pembunuhan ini dilakukan dahulu penyelidikan itu siapa, itu oleh Komnas HAM. Kan, nanti ada tingkat berikutnya itu ada penyidikan. Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Gimana kami mau percaya hasilnya?" kata Marwan.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Akibat ulahnya, ada enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama