jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (22/2) tentang penembakan enam laskar FPI dituntut enam tahun penjara, Brigjen Junior dijebloskan ke penjara, Kombes Tubagus angkat bicara soal Ketum KNPI Haris Pertama dihajar orang. Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. Ketentuan Usulan Penetapan NIP PPPK Terbaru Makin Ketat, Ada Aturan Masa Kerja
Revisi surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang usulan penetapan NIP PPPK menambahkan sejumlah persyaratan yang wajib dilampirkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Salah satu persyaratannya adalah SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK sebagai bukti data yang disodorkan valid.
Namun, di kalangan peserta PPPK terutama guru honorer, ketentuan masa kerja menjadi pusat perhatian mereka.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ketentuan Usulan Penetapan NIP PPPK Terbaru Makin Ketat, Ada Aturan Masa Kerja
2. Usulan NIP PPPK Cantumkan Masa Kerja Guru Honorer, Bu Nur: Alhamdulillah
Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi aturan usulan penetapan NIP PPPK disambut gembira guru honorer K2.
Pasalnya, dalam pengusulan NIP PPPK guru, nonguru tahun 2021 harus mencantumkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
SPTJM ini sebagai jaminan bahwa guru honorer atau peserta tes PPPK 2021 memiliki masa pengabdian minimal 3 tahun untuk jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Usulan NIP PPPK Cantumkan Masa Kerja Guru Honorer, Bu Nur: Alhamdulillah
3. 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Merespons Begini, Tegas
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dituntut 6 tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap Laskar FPI.
Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku tidak sepakat seluruhnya atas proses sidang kasus penembakan 6 laskar itu.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Merespons Begini, Tegas
4. Dijebloskan ke Tahanan, Brigjen Junior Memohon Ampun Kepada Jenderal Dudung
TNI Angkatan Darat (AD) menahan Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar. Dia dijebolskan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Beredar kabar, dalam masa penahanan itu Brigjen Junior sempat menyurati KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar itu beredar di media sosial dalam bentuk foto pada Senin (21/2). Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Odmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Dijebloskan ke Tahanan, Brigjen Junior Memohon Ampun Kepada Jenderal Dudung
5. Ketum KNPI Haris Pertama Dihajar Orang Tak Dikenal, Kombes Tubagus Bilang Begini
Polda Metro telah menerima laporan dari Ketum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang dikeroyok orang tak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan perihal laporan itu.
"Kami sudah monitor kami masih menyelidiki perkara tersebut," kata Tubagus saat dihubungi, Selasa (22/2).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ketum KNPI Haris Pertama Dihajar Orang Tak Dikenal, Kombes Tubagus Bilang Begini
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Info Tes PPPK Tahap 3 Terungkap, Guru Honorer Gempar, Sejumlah Ketua Forum Menangis
Redaktur & Reporter : Elvi Robia