2 Polisi Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Aziz Yanuar Gusar

Rabu, 07 April 2021 – 06:49 WIB
Ilustrasi Polisi. Foto: antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar mempertanyakan alasan kepolisian tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Laskar FPI.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Saldo di Rekening Anda Hilang? Jokowi Langsung Keluarkan Perintah Khusus

"Kenapa (kasus) prokes ditahan, ya, apakah prokes lebih bahaya dari membunuh," kata Aziz kepada JPNN.com, Selasa (6/4) malam.

Mantan Sekretaris DPP FPI itu juga mempertanyakan alasan polisi menembak enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab kala itu.

BACA JUGA: Nama FPI dan Munarman Kembali Dikaitkan dengan Terorisme, Aziz Yanuar Murka

"Motifnya apa," ucap Aziz.

Sementara itu, dalam kasus ini Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan  satu dari tiga tersangka telah meninggal dunia yakni EPZ.

BACA JUGA: 3 Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka, Tidak Ditahan

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap tersangka EPZ yang meninggal langsung dihentikan.

Sementara itu dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP. Namun, tidak dilakukan penahanan. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler