jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan laskar FPI.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Terima Aspirasi TP3 6 Laskar FPI, FPKS Mendukung Penegakan Hukum Berkeadilan
"Kamis (1/4) penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara, maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/4).
Menurut Rusdi, satu dari tiga tersangka telah meninggal dunia yakni EPZ.
BACA JUGA: Pembunuh Laskar FPI Meninggal Dunia, Habib Rizieq Keluarkan Pernyataan Tegas
Sehingga, berdasar Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap tersangka EPZ yang meninggal langsung dihentikan.
"Kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota (Polri) yang terlibat dalam peristiwa kilometer 50," kata Rusdi.
BACA JUGA: Telegram Kapolri Soal Media Tayangkan Kekerasan Polisi Langsung Dicabut
Jenderal bintang satu ini memastikan, Polri bakal profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP.
Namun, terhadap mereka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim.
"Enggak (ditahan). Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," kata Rusdi.
Diketahui, tiga oknum Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus kematian empat laskar FPI.
Mereka diduga melakukan pembunuhan dengan menembak laskar FPI yang sempat menyerang polisi di kilometer 50 Tol Cikampek. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan