2 Prajurit TNI Ditahan di Subdenpom Wamena, Ini Kasusnya

Kamis, 09 Februari 2023 – 14:40 WIB
Sebanyak 77 butir amunisi yang diamankan dari dua prajurit Kodim 1702/Jayawijaya di Timika. ANTARA/HO-Penrem 172/PWY

jpnn.com - JAYAPURA - Sebanyak dua prajurit TNI, Pratu MS dan Prada MS, ditahan di Subdenpom Wamena, Papua.

Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring mengatakan Pratu MS dan Prada MS ditangkap karena kedapatan memiliki 77 butir amunisi ilegal.

BACA JUGA: Keberadaan Pilot Susi Air belum Diketahui, TNI dan Polri Masih Terus Mencari

“Kedua prajurit yang berdinas di Kodim 1702/Jayawijaya itu saat ini ditahan di Subdenpom Wamena,” kata Sembiring dihubungi di Jayapura, Kamis (9/2).

Penangkapan kedua prajurit berawal dari ditangkapnya LK yang merupakan kepala kampung di Kabupaten Nduga.

BACA JUGA: Rapim TNI dan Polri 2023, Jokowi Hadir, Ini yang Dibahas

Dari pengakuan LK terungkap bila dirinya sudah menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada kedua prajurit itu.

Oleh karena itu, Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi dan memeriksa Pratu MS dan Prada MS.

BACA JUGA: Di Hadapan Jenderal Penting TNI-Polri, Jokowi Minta Aspek Ini Jangan Ada Gangguan

Dari pemeriksaan, keduanya mengaku dan menunjukkan tempat penyimpanan 77 butir amunisi tajam kaliber 5,56 MM.

“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal, apakah ada keterlibatan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau tidak," jelas JO Sembiring.

Dia menyatakan tidak akan menoleransi jika ada anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi.

Jika terbukti melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Panglima TNI, Kasad dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang melanggar aturan, apalagi jika pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi," pungkas Brigjen TNI JO Sembiring. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler