2 Pria Asal NTT Penganiaya Anggota TNI di Bali Jadi Tersangka

Selasa, 27 Februari 2024 – 21:29 WIB
Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anggota TNI oleh pemuda Sumba pada konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, BADUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung, Bali menetapkan EW (28) dan AP (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI berinisial CG (43).

Dua orang tersangka kasus pengeroyokan itu merupakan warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

BACA JUGA: Prajurit TNI di Keerom Tewas Dianiaya Dua Pria Mabuk, Begini Kronologinya

Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia mengatakan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap peran dari keduanya.

Dari hasil penyelidikan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan anggota TNI di Cafe Tuak Rembulan, Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, Polres Badung, akhirnya menetapkan kedua orang sebagai pelaku utama.

BACA JUGA: Lihat Gestur Sri Mulyani Menyalami Prabowo, Lalu Duduk di Samping Tito

Pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka karena memukul korban pada bagian mulut, sementara pelaku AP diketahui terlibat karena melempari korban dengan kursi.

"Pelaku inisial EW mendorong dan memprovokasi korban karena tidak terima ditegur saat bertengkar dengan salah satu waitress (pelayan pertemuan)  di warung Rembulan, hingga berujung aksi pemukulan," ucapnya.

BACA JUGA: Santri Tewas Dianiaya Senior di Kediri, Sahroni Minta Pihak Ponpes Kooperatif

Sementara pelaku AP melakukan kekerasan terhadap korban karena mengira korban telah memukul temannya yaitu EW, sehingga dia secara spontan melempar kursi ke arah anggota TNI tersebut.

Dalam penyelidikan sebelumnya, polisi telah mengamankan enam terduga pelaku termasuk satu di antaranya perempuan.

Berdasarkan penyelidikan, empat pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota yang berprofesi sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) itu.

Pramasetia mengatakan kedua pelaku sudah terpengaruh minuman alkohol saat melakukan tindak pidana tersebut, bahkan sebelum datang ke Cafe, keduanya sudah dalam kondisi mabuk.

“Kedua pelaku merupakan perantau yang datang bekerja di Bali. Pelaku EW merupakan seorang buruh proyek, sedangkan AP berprofesi sebagai tatto artist,” kata Pramasetia.

Polisi kemudian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat korban hendak melerai perselisihan antara pelayan perempuan (waitress) di sebuah kafe di Gunung Sangyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, Badung, Bali dengan para pelaku, pada 24 Februari 2024 pukul 01.24 Wita.

Korban yang datang sekitar pukul 01.00 Wita awalnya menyaksikan seorang pelayan perempuan berselisih paham dengan pelaku.

Korban yang merupakan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) sementara melakukan patroli dialogis di daerah itu berusaha melerai kedua belah pihak, tetapi pelaku melawan dan berusaha memukul korban.

Korban pun dipukul pada bagian mulut dan salah satu pelaku sempat melemparkan kursi dan tidak mengenai korban.

Kemudian, pelaku langsung tergesa-gesa mengambil sepeda motor dan kabur dari lokasi, sedangkan korban langsung menelpon anggota di Polsek Kuta Utara.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler