2 Pria dan 1 Wanita Berbuat Terlarang di Warnet, Sontoloyo

Kamis, 25 Agustus 2022 – 10:29 WIB
Tiga pelaku kasus perjudian online saat di Mapolsek Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (24/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiasih menangkap tiga pelaku kasus perjudian online di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (24/8).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan ketiga pelaku ditangkap di sebuah warung internet (warnet), Jalan Pulo Ribung, Bekasi Selatan.

BACA JUGA: Kasino Gelap Digerebek, Inspektur Polisi, Pejabat Pajak hingga Profesor Ikut Terciduk

Ketiga pelaku terdiri dari dua pria berinisial MY (25), MS 41, dan seorang wanita, RN (30).

"Polsek Jatiasih melalui unit reskrim mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet di wilayah Bekasi Selatan," kata Erna dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8).

BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo, Iwan Fals: Bravo Polri, Jangan Kalah Sama Penjahat!

Menurutnya, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada orang yang bermain judi di warnet tersebut.

"Para pelaku membuka link di komputer selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang, pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat. Selanjutnya, jika kalah pelaku mulai mentransfer kembali melalui ATM," ujar Erna.

BACA JUGA: Bertanya Soal Fahmi kepada Kapolri, Arteria Dahlan: Apakah Dia Ikut Atur Skenario?

Ketiga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Jatiasih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 303 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," tambah Erna. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler