2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat

Rabu, 15 Mei 2024 – 07:52 WIB
Dua terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu di Polres Aceh Timur, Selasa (14/5/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Timur

jpnn.com, ACEH TIMUR - Dua pria di Aceh Timur terancam hukuman mati lantaran ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram.

Kedua pengedar narkoba ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak.

BACA JUGA: Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru menyebut kedua pelaku berinisial HE (33) dan SA (30), warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Kedua pelaku pengedar narkoba itu ditangkap pada Senin (13/5) pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Kecelakaan Rem Blong di Bromo: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Dunia

"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pereulak," kata AKBP Nova Suryandaru.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur langsung menyelidiki informasi masyarakat tersebut.

BACA JUGA: 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi

Saat penyelidikan, anggotanya melihat sebuah minibus yang mencurigakan melintas di kawasan Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah minibus jenis Kijang Innova tersebut.

Saat penggeledahan, ditemukan sebungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 305 gram.

"Dua orang di mobil tersebut mengakui bungkusan tersebut milik mereka," kata Kapolres.

Kemudian, polisi menginterogasi kedua pelaku yang mengaku menyimpan sabu-sabu lainnya di rumah HE.

Selanjutnya, petugas bergerak menuju ke rumah HE di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Di rumah tersebut, polisi menemukan sembilan bungkusan diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 900 gram yang dibungkus dengan plastik hitam.

"Total sabu-sabu yang diamankan mencapai 1,2 kilogram. Petugas juga mengamankan minibus Toyota Kijang Innova dan dua telepon genggam sebagai barang bukti," kata Nova.

Kedua tersangka  dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler