2 Pria di Padang Bertengkar Dalam Mobil, Ternyata Mereka Saling Cinta

Rabu, 21 Juli 2021 – 21:31 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda (kiri) meminta keterangan A di Kantor Polresta Padang, Rabu (21/7). Foto: Antarasumbar/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Polresta Padang, Sumatera Barat mengamankan pria berinisial HN (28) yang diduga menjadi muncikari anak laki-laki di bawah umur A (15).

HN diduga berusaha menjual A kepada penyuka sesama jenis.

BACA JUGA: Jessica Iskandar Rupanya Pernah Pacaran dengan Gay, Begini Ceritanya..

Kasus itu terungkap ketika HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil, di kawasan Simpang Haru, Padang.

Warga kemudian membawa mereka ke kantor polisi.

BACA JUGA: Viral Foto dan Video Adegan tak Senonoh Sesama Jenis, Salah Satu Pelakunya Polwan Gadungan

"Kami menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual beli," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (21/7).

Saat ini HN dan A telah diamankan di Kantor Polresta Padang dan menunggu pengembangan kasus lebih lanjut oleh Unit PPA.

BACA JUGA: Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Kok Pengelola Enggak Tahu? Begini Kata Polisi

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui HN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis (gay) dengan A yang masih berstatus sebagai pelajar.

Setelah itu HN diduga telah "menjual" A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria di dalam aplikasi yang sama.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200-Rp1 juta," katanya.

Sementara A ketika diwawancarai di Polresta Padang membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan cinta atau berpacaran dengan HN.

Rico mengatakan perbuatan pelaku HN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler