jpnn.com, JAKARTA - Polisi tidak menemukan indikasi keterlibatan oknum pengelola apartemen dalam pesta gay di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sampai saat ini belum ditemukan di sana, karena kan proses untuk sewa apartemen, terlihat seperti normal," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Jumat (4/9).
BACA JUGA: Terungkap, Pesta Gay di Apartemen Kuningan Terinspirasi dari Ini, Hmmm
Meski demikian, Calvijn mengatakan penyidik masih mendalami apakah ada oknum yang terlibat dalam pemilihan lokasi pesta terlarang tersebut.
"Tim melakukan penyelidikan mendalam apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya. Karena kan mereka acak milih tempatnya, pindah-pindah seperti itu," ungkap Calvijn.
BACA JUGA: Siswi SMP Didatangi Pria, Teriakan Minta Tolong Tak Ada yang Dengar, Terjadilah
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut. Sedangkan 47 peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.
BACA JUGA: Detik-detik Driver Gojek Dipukuli Debt Collector, Sampai Kayak Begini, Beringas
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta asusila homo tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue m*gic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat per*ngsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti