2 Pria Ini Berbuat Terlarang, Seorang Karyawati Jadi Korban, Waspadalah

Senin, 15 Agustus 2022 – 14:25 WIB
Dua pelaku kasus penjambretan saat ditahan di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (10/8). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap dua penjambret yang beraksi di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/8) malam.

BACA JUGA: 5.000 Warga Bekasi Berkumpul, Deklarasikan Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024

Korban merupakan karyawati berinisial Y (31).

Kejadian berawal saat korban mengendarai motor seorang diri.

BACA JUGA: Ditinggal Istri Bersihkan Pekarangan, Pria Ini Ajak Anak Gadisnya ke Rumah Kosong, Terjadilah

"Korban yang pulang kerja dipepet para pelaku. Kemudian pelaku menjambret tas selempang yang dipakai korban. Isi tas itu adalah uang tunai Rp 200 ribu dan peralatan make up," kata Nur dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8).

Akibat penjambretan tersebut, korban terjatuh dari motornya.

BACA JUGA: Mobil Parade Terbakar di Jakarnaval, Wagub Ariza Ungkap Penyebabnya, Oh

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga.

Warga pun mengejar kedua pelaku.

Pada saat yang sama, anggota Polsek Cisoka melintas di sekitar lokasi kejadian.

"Petugas Polsek Cisoka yang sedang melakukan patroli di sekitar TKP kemudian melintas di lokasi dan bersama warga petugas kemudian mengejar pelaku dan mengamankan kedua pelaku," ujar Nur.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cisoka.

Kedua pelaku berinisial M (29) dan CB (27) itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler