Ditinggal Istri Bersihkan Pekarangan, Pria Ini Ajak Anak Gadisnya ke Rumah Kosong, Terjadilah

Minggu, 14 Agustus 2022 – 05:40 WIB
Seorang pria di Rokan Hulu, Riau ditangkap polisi karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak gadisnya di rumah kosong. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, ROKAN HULU - Seorang pria berinisial HS (32) di Rokan Hulu, Riau kini mendekam dan merasakan pengapnya ruangan di balik jeruji besi.

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang dilakukan terhadap sang putri.

BACA JUGA: Pria yang Menghabisi Siswa SD dalam Kelas Ditangkap di Deli Serdang

Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono mengungkapkan kronologi kejadian yang menyeret HS sebagai tersangka kasus pencabulan.

Kejadiannya berawal saat pelaku bersama istri dan anak perempuan mereka yang masih berusia 9 tahun menonton televisi di ruang tamu rumahnya pada Sabtu (13/8) sore.

BACA JUGA: Jaksa Ditangkap, Kasusnya Bikin Miris

Sekitar setengah jam kemudian, istri HS pergi membersihkan halaman rumah.

Saat istri HS membersihkan halaman rumah, pelaku meminta anak gadisnya untuk membuatkan kopi dan diantar ke rumah kosong yang ada di belakang rumahnya.

BACA JUGA: Ayah Pemerkosa Anak Kandung Ditangkap, Fakta Mengejutkan Terungkap, Astaga

Saat mengantar kopi ke rumah kosong itulah diduga HS mencabuli anak kandungnya sendiri.

“Pelapor kemudian melihat celana pendek yang dipakai korban tidak terpasang dengan benar," beber Aipda Mardiono, Sabtu malam.

Istri HS lantas bertanya kepada suaminya mengenai yang sudah dilakukan terhadap anaknya.

“Setelah ditanya pelapor, pelaku mengaku telah mencabuli anak kandungnya,” ungkap Mardiono.

Dari pengakuan tersebut, HS sempat dibawa ke kantor desa setempat oleh masyarakat.

Bahkan, HS mengaku kalau dirinya sudah dua kali mencabuli anaknya itu.

“Karena tidak terima anaknya dicabuli, istri pelaku melaporkan hal itu ke Polres Rohul," terangnya.

Atas laporan tersebut, polisi bergerak menangkap pelaku.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres,” tegas Mardiono.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, HS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler