jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua pelaku kasus pencurian dan pembobolan rumah yang sedang beraksi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma kedua pelaku berinisia FS (33) dan RP (25).
BACA JUGA: Karyawan Koperasi Ini Ditangkap, Kasusnya Berat, Terancam 15 Tahun Penjara
Aksi para pelaku terjadi pada Selasa (19/7).
Kejadian berawal saat kedua pelaku mendatangi rumah kontrakan warga yang sedang ditinggal penghuninya.
BACA JUGA: 8 Fakta Soal Penangkapan Nikita Mirzani, Nomor 2 Ada Tangisan
FS kemudian merusak kunci pintu rumah dan masuk ke dalam bangunan itu, sementara RP menunggu di luar guna memantau situasi sekitar.
"Kedua pelaku merusak gembok dengan kunci letter L modifikasi. Pelaku FS memasuki kontrakan, sedangkan RP mengawasi dari luar," kata Raden dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).
BACA JUGA: Detik-detik si Adik Melihat Wajah Brigadir J, Perdebatan dengan Polisi di Tengah Suasana Duka, Oh
FS mengacak-acak isi rumah korban dan sempat mencuri sebuah ponsel.
Pada saat yang sama, polisi yang tengah observasi wilayah melihat kejanggalan situasi rumah tersebut.
Polisi pun mengecek kondisi rumah, sehingga para pelaku langsung melarikan diri.
"FS ditangkap di TKP, sedangkan RP sempat melarikan diri. Namun, tidak lama kemudian kami menangkapnya di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang," ujar Raden.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi