Karyawan Koperasi Ini Ditangkap, Kasusnya Berat, Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 22 Juli 2022 – 11:45 WIB
CA (28), pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja saat di Mapolres Serang, Banten, Senin (18/7). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pria berinisial CA (28), pengedar narkoba jenis ganja.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan polisi menangkap CA dengan cara pura-pura membeli ganja.

BACA JUGA: Detik-detik si Adik Melihat Wajah Brigadir J, Perdebatan dengan Polisi di Tengah Suasana Duka, Oh

Polisi dan pelaku pun bertemu di pinggir Jalan Ki Ajurum, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pada Senin (18/7).

Saat bertemu CA, polisi langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA: 8 Fakta Soal Penangkapan Nikita Mirzani, Nomor 2 Ada Tangisan

Aparat mengamankan barang bukti, yakni delapan paket ganja seberat 93,1 gram dari CA.

"Pelaku berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7).

BACA JUGA: Seorang Mantan Polisi Ditangkap Anak Buah Komjen Petrus Golose, Kasusnya Berat

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menyebut pelaku nekat menjual ganja karena masalah ekonomi.

Pendapatan pelaku sebagai karyawan koperasi tidak cukup untuk menghidupi keluarganya.

"Motifnya karena ekonomi, pelaku berjualan ganja karena untuk menambah kebutuhan keluarga. Selain mendapat keuntungan, pelaku juga bisa mengonsumsi ganja secara gratis," ujar Michael.

Pelaku mengaku bahwa dirinya membeli ganja dari bandar di wilayah Jakarta Barat.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler