2 Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja

Senin, 11 Juli 2022 – 00:09 WIB
Petugas Polres Asahan menangkap dua orang laki-laki AAS (30) dan S (46) pengedar narkotika jenis ganja. (ANTARA/HO).

jpnn.com, ASAHAN - Satresnarkoba Polres Asahan menangkap dua lelaki yang diduga sebagai pengedar ganjar di Jalan Arwana, Kelurahan Sidomukti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kedua pelaku itu berinisial AAS (30) warga Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan S (46) warga Jalan Solo, Desa Sukamaj, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

BACA JUGA: Ada Paket Sabu-Sabu di Halaman Belakang Lapas Luwuk, Siapa Pemiliknya?

Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait marak terjadi transaksi narkoba di Jalan Arwana.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AAS.

BACA JUGA: Pemilik Ladang Ganja di Gunung Karuhun Cianjur Masih Diburu

"Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti ganja," kata dia dikutip dari Antara, Minggu (10/7).

Adapun barang bukti yang disita itu berupa 28 amplop berisikan daun ganja kering, empat bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering.

BACA JUGA: MSAT Alias Bechi Sudah Diamankan, Sahroni: Bravo Polda Jatim dan Polres Jombang!

Kemudian ada satu kantong plastik ukuran besar berisikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan 1.000 gram.

Selain itu, satu timbangan warna hijau merek Nomuri, satu handphone merek Nokia, tas warna hitam merek Polo, kantong plastik warna hitam, dan uang tunai Rp150.000.

Putu menyebutkan saat diinterogasi petugas, pelaku AAS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya S warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Berdasarkan pengakuan AAS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Tiram dan menangkap laki-laki S yang mengakui benar ada memberikan dan menjual ganja seberat 1 kg dengan harga Rp 3.500.000 kepada AAS.

Selanjutnya kepada petugas, pelaku S juga mengakui memperoleh barang ganja tersebut dari temannya MN di Tanjung Tiram.

"Kedua pelaku dan barang bukti ganja diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Putu.

Dia menyebut kasus itu masih terus dikembangkan dan penyidik akan mencari tahu ganja tersebut diedarkan di mana saja dan dari siapa barang haram tersebut didapatkan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kasatgas Pangan Polri Jabat Kapolda Papua Barat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler