jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Dua dari delapan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sukabumi, ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Mereka dikawal ketat oleh personel bersenjata lengkap.
Dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam sebulan terakhir berhasil mengungkap empat kasus TPPO yang beberapa korbannya merupakan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Putu Rudana Minta KBRI di Sri Lanka Fasilitasi Pemulangan PMI Asal Bali Korban TPPO
"Kami menangkap delapan orang tersangka yang merupakan warga Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Badung, dan Batam," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Jumat, (30/6).
Ari menyebut para pelaku TPPO menggunakan berbagai modus operandi dalam beraksi. Seperti, menjanjikan pekerjaan hingga upah yang tinggi.
BACA JUGA: Pedagang Sate Tewas di Bekasi, Korban Dibunuh Anaknya yang Anggota TNI
Para pelaku pun menyasar perempuan-perempuan muda bahkan ada beberapa yang masih di bawah umur. Terutama yang berlatar belakang dari keluarga berekonomi lemah.
Atas iming-iming dan tipu daya para pelaku, korban mau saja menuruti perintah dari para tersangka.
BACA JUGA: Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Tewas Dibunuh, Polisi Periksa 2 Saksi
Faktanya, kata Ari, para korban malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan bekerja di panti pijat plus-plus. Para korban bahkan tidak diberikan upah sesuai yang dijanjikan.
Menurut Ari, para korban tidak hanya dijadikan PSK di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota saja, tetapi sampai ke Bogor, Bekasi, hingga Batam.
Terbarum Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota menangkap dua tersangka di wilayah Bandung yang memberangkatkan lima korban perempuan ke Kamboja.
Dua tersangka tersebut sudah lama beraksi mengincar wanita muda untuk diberangkatkan ke Kamboja.
Kepada korban, pelaku menjanjikan upah Rp 9 juta/bulan, tetapi kenataannya merea cuma digaji Rp 3 juta/bulan dengan pekerjaan sebagai scammer atau pelaku penipuan secara daring.
"Kami mengapresiasi Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota, meskipun baru terbentuk pada awal Juni 2023 tetapi telah berhasil mengungkap sejumlah kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ucap AKBP Ari.
Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO, Pasal 69 Jo Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam