jpnn.com, WONOSOBO - Dua pria berinisial TS (40) dan HM (21) ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo karena melakukan perbuatan terlarang di indekosnya.
TS dan HM terbukti menjual obat terlarang trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan nama pil sapi di Wonosobo.
BACA JUGA: Dapat Info Ada Transaksi Terlarang di Hotel, Anak Buah Kompol Tri Bergerak Cepat, Ini Hasilnya
Awalnya, Satresnarkoba Polres Wonosobo mendapat informasi bahwa TS sering bertransaksi obat terlarang di indekosnya.
TS sendiri tinggal di sebuah indekos di daerah Asri Mulyo, Jaraksari, Wonosobo.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang, Aan dan Samsidar Ditangkap Polisi
“Penangkapan bermula dari informasi warga (katanya, red) kos-kosan pelaku TS sering digunakan untuk jual beli obat terlarang,” ujar Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Tri Hadi Utoyo, Rabu (24/11).
Polisi lantas menangkap TS. Petugas pun menyita beberapa barang bukti. Salah satunya ialah satu bungkus rokok berisi 100 butir obat bulat warna putih dengan logo Y.
BACA JUGA: Pengakuan Kedua Istri Okta yang Mau Saja Diajak Berbuat Terlarang Bareng Anak, Ternyata
Aparat juga menyita satu bungkus rokok berisi 70 butir obat bulat warna putih dengan logo Y.
Tri menjelaskan, obat bulat warna putih ldengan ogo Y kemudian dicek di Laboratorium Forensik Semarang.
“Hasilnya obat logo Y tersebut ada kandungan trihexiphenidyl atau obat daftar G atau keras,” kata dia.
Pihaknya pun terus melakukan pengembangan. Petugas berhasil menangkap HM di indekos TS.
Polisi menyita 24 butir pil sapi dan satu sepeda Honda Vario. Tri mengatakan, TS dan HM melanggar pasal primer pasal 197 subsider 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar,” kata Tri. (git/lis/radarsemarang)
Redaktur & Reporter : Ragil