Dapat Info Ada Transaksi Terlarang di Hotel, Anak Buah Kompol Tri Bergerak Cepat, Ini Hasilnya

Minggu, 28 November 2021 – 22:19 WIB
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan oleh anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembangi Hotel De’premium kawasan Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil. Foto : sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua dari tiga pria yang hendak melakukan transaksi senjata api rakitan di Hotel De’premium kawasan Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil.

Kedua tersangka adalah Mar’ie alias Akrof (20), warga Jalan Cinde Welan, Lorong Kebon, 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil; dan Gunawan alias Wawan (40), warga Rusun Blok 30, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

BACA JUGA: Berita Duka: Saut Aritonang Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa

Sedangkan seorang tersangka lagi masih dalam pengejaran yakni, Ririn alias Cupank, warga Rusun Blok 2, Kecamatan Ilir Barat I.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggota Unit Ranmor mendapat informasi terkait adanya transaksi senjata api rakitan di Hotel De’premium, Sabtu (27/11) siang.

BACA JUGA: Rahmat Jaya Mengalami Kecelakaan Mengerikan, Mobilnya Sampai Lompati Pagar Ruko

“Kemudian anggota langsung menuju ke TKP, dan mengamankan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang mengaku bernama Mar’ie alias Akrof,” kata Tri.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Tri, anggota menemukan holster dada senjata api yang diakui tersangka Mar’ie milik Ririn alias Cupank (buron).

BACA JUGA: Tok, Bripka Eko Divonis 1 Tahun Penjara, Segera Dipecat sebagai Polisi

“Sehingga anggota melakukan pengembangan ke rumah Ririn di Rusun Blok 2 lantai 3. Namun, yang bersangkutan tidak ada,” ujarnya.

Lalu anggota kembali menginterogasi tersangka Mar’ie, dan mengaku kalau senjata api tersebut dititipkan kepada tersangka Gunawan alias Wawan yang beralamat di Rusun Blok 30 lantai 4.

“Anggota langsung bergerak menuju rumah tersangka Gunawan, dan menemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut satu amunisi dan satu selongsong amunisi. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Palembang,” ungkap Tri.

Tri menegaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan senjata api dan amunisi atau bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut, karena masih ada satu tersangka lagi yang belum tertangkap,” pungkasnya. (*/palpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler