2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara

Jumat, 26 April 2024 – 20:15 WIB
Jumpa pers pengungkapan aksi pencurian mobil dengan kekerasan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com - JAKARTA - Dua pria, ST dan MS, merampas mobil dan menikam sopir taksi online berinisial SL di Perumahan Taman Alfa Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (25/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi seusai kedua pria tersebut memesan taksi online yang disopiri SL, dan korban menjemput dua tersangka ini di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat

Kedua pria itu kini sudah menjadi tersangka dan terancam lama dipenjara. 

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan bahwa korban yang memang berprofesi sebagai pengemudi taksi online, menerima pesanan lewat aplikasi bahwa ada titik penjemputan yang dipesan oleh seseorang.

BACA JUGA: 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi

Setelah mobil korban sampai di titik penjemputan, kedua tersangka langsung masuk ke dalam kendaraan, lalu ke kursi belakang untuk memastikan kelancaran aksi mereka.

Menurut Billy, korban kemudian mengendarai mobilnya menuju lokasi tujuan pesanan tersangka.

BACA JUGA: Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap

Memasuiki kawasan Perumahan Taman Alfa Indah, salah satu tersangka, ST, meminta korban menepikan mobil dengan alasan hendak buang air kecil.

"Ketika mobil korban itu sudah berhenti di Perumahan Taman Alfa, seketika tersangka inisial MS menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang," ucap Kompol Billy dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/4).

Merespons tindakan tersangka, korban mencoba melawan dan melarikan diri.

Namun, tersangka ST yang berada di samping MS menikam korban.

"Langsung menusuk ke arah dada sebelah kanan menggunakan pisau tanpa gagang. Kemudian menusuk lagi lengan korban di bagian lengan sebelah kanan," kata Billy.

Kemudian, lanjut Billy, ketika tersangka lengah, korban berhasil melarikan diri.

Tersangka kemudian mengambil alih kendali mobil dan kabur.

Namun, seluruh pintu portal perumahan itu sudah banyak yang tertutup, sehingga para pelaku kebingungan mencari jalan keluar.

"Akhirnya putar balik lagi bertemu dengan sekurity dan warga sekitar. Diberhentikan langsung diamankan oleh sekuriti dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut," kata Billy.

Setelah itu, dua pelaku diamankan pihak Polsek Kembangan dan dilakukan penahanan.

Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan ancaman pidana penjara hukuman 12 tahun," kata Billy. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler