2 Pria Sontoloyo Ini Berbuat Jahat di SPBU, Begini Modusnya, Waspadalah

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 12:34 WIB
Dua pelaku kasus pencurian saat di Mapolsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/8). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap 2 pelaku kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/7) lalu.

BACA JUGA: Viral, Empat Pengamen Ditangkap Warga Bekasi, Aksinya Meresahkan

Kejadian berawal saat korban memarkirkan mobilnya di SPBU Pasir Gadung.

Korban lalu keluar dari mobil untuk mengisi e-toll.

BACA JUGA: 4 Begal Sadis Ini Ditangkap Polisi di Bekasi, Tuh Tampangnya

"Kaca mobil korban dipecahkan pelaku, lalu mengambil tas berisi uang tunai Rp 2 juta," kata Raden dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).

Selain mencuri uang tunai, pelaku juga mengambil ponsel serta surat-surat kendaraan mobil korban.

BACA JUGA: Kebakaran Besar Terjadi di Bekasi, Bedeng dan Rumah Ludes

Total kerugian korban mencapai Rp 7 juta.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikupa.

"Petugas kami langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV. Kemudian kami mengidentifikasi pelaku pencurian," ujar Raden.

Polisi bisa menangkap dua pelaku berinisial AS dan FV di dua lokasi berbeda pada Selasa (2/8).

"Keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, AS merupakan residivis untuk kasus serupa, sedangkan FV mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian," ujar Raden.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler