jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua pria berinisial SF (38) dan AS (36) yang telah merusak mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Rumah Sakit Eva Sari, Cempaka Putih.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwadi mengatakan, SF dan AS melakukan tindakan konyol karena kartu ATM mereka tertelan, Minggu (10/2).
BACA JUGA: Duel Maut Tengah Malam di Depan Warung, Jleb! Tewas
Pada saat itu keduanya ingin mengambil uang dan menebus obat.
"Pelaku secara bersama-sama merusak mesin ATM dengan mengunakan tangan kosong dan batu konblok warna merah," sebut Purwadi, Selasa (12/2).
BACA JUGA: 5 Kasus Kriminal Meningkat pada 2018 di Kabupaten Bekasi
Dia menambahkan, ulah dua pria itu terungkap setelah seorang satpam rumah sakit mendengar suara ribut dari arah mesin ATM.
Ketika disambangi, ternyata keduanya tengah merusak mesin ATM dengan tangan kosong.
BACA JUGA: Detik - detik Teguh Pepet Arifin, Jleb! Satu Kali Tusukan
Satpam itu sempat menegur dan melarang SF dan AS untuk berhenti merusak mesin ATM.
Dia juga meminta kedua pelaku menghubungi pihak bank terkait. SF dan AS sempat pergi sejenak.
Tidak berselang lama, keduanya kembali datang dengan membawa konblok kemudian menghancurkan mesin ATM. Akibatnya, mesin rusak dan tak lagi bisa digunakan.
"Pemicunya kartu ATM-nya tidak bisa digunakan dan tertelan mesin ATM. (Pelaku) sempat menghubungi pihak bank, tetapi tidak tersambung. Selanjutnya emosi dan merusak," ujar Purwadi.
Dia menambahkan, SF dan AS dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Wacanakan Pelaku Kriminal Tidak Dipenjara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan