2 ABG Putri Diperkosa 13 Remaja Sontoloyo, Pertama di Pondok & Rumah Tersangka

Rabu, 25 Januari 2023 – 20:55 WIB
Kesepuluh tersangka pemerkosaan yang ditangkap Polda Jambi, Rabu (25/1). (ANTARA/HO-IST)

jpnn.com, JAMBI - Dua orang anak baru gede (ABG) putri di Jambi jadi korban pemerkosaan 13 remaja.

Dari 13 pelaku, polisi baru menangkap sepuluh orang tersangka.

BACA JUGA: Sukarelawan Ambulans Cabuli Bocah di Lenteng Agung Jaksel

Para pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari, yakni MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17).

"Modusnya, sebelum bertemu korban para pelaku minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi dan kemudian berkeliling ke Kota Jambi mencari korban," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta, Rabu.

BACA JUGA: Pelaku Pedofilia Lahat Ternyata Punya Koleksi 22 Video Organ Genital Bocah

Saat sedang berkeliling, kata dia, para pelaku melihat kedua korban.

Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku berhasil membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

BACA JUGA: 5 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Poin 4, Oalah

Andri menyebutkan pelaku langsung memerkosa korban di pondok tersebut.

Setelah melakukan aksinya di pondok, papar dia, kemudian para pelaku membawa korban ke rumah salah satu tersangka.

Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban.

Selain melakukan aksi pemerkosaan, ujarnya, para pelaku pesta sabu-sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

"Korban melihat para pelaku sedang berpesta sabu-sabu saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban," katanya.

Dia menjelaskan kejadian ini terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada 22 Januari 2023.

Dua orang anak gadis yang tidak pulang ke rumah. Mereka berusia 14 tahun dan 13 tahun.

Sementara itu, tiga pelaku lain yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran.

Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Akibat perbuatan bejat, para tersangka disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler