2 Remaja Bobol Delapan Warung, Hasil Curian untuk Foya-foya

Jumat, 03 April 2020 – 11:35 WIB
Spesialis pembobol warung di wilayah Gianyar diamankan jajaran Polsek Kota Gianyar, Rabu (1/4). Foto: Istimewa/Bali Express

jpnn.com, GIANYAR - I Putu Adi SP (20) dan I Putu GK (17) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Ruang Tahanan Polsek Kota Gianyar.

Kedua remaja ini membobol warung di delapan lokasi yang berbeda, dan hasil curian digunakan untuk berfoya-foya.

BACA JUGA: Duhhh, SMA di Malingping Dibobol Maling, 16 Komputer Raib

Kapolsek Gianyar Kompol Ketut Suastika saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan dua remaja itu bermula dari laporan korban, terkait pencurian di warung di Desa Petak, Kecamatan Gianyar pada Rabu (11/3). Di lokasi tersebut korban kehilangan uang Rp 400 ribu, minuman serta lima bungkus rokok.

"Menyikapi laporan tersebut polisi langsung melakukan olah TKP, " jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

BACA JUGA: Dor! Dua Maling Motor Tewas Dihantam Timah Panas

Polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan secara intensif, didapatkan informasi bahwa pelaku diduga berada di sebuah rumah indekos di seputaran Jalan Kaliasem Gianyar. Polisi langsung ke lokasi, dan didapati pelaku Putu GK berada di kosan tersebut.

"Tim bergerak mengarah ke lokasi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih di bawah umur itu," jelasnya. 

Hasil interogasi, Putu GK mengakui melakukan pencurian di sebuah warung di Desa Petak. Remaja di bawah umur asal Kecamatan Sukawati ini juga mengaku melakukan pencurian bersama seorang temannya I Putu Adi SP.

"Ternyata ada temannya diajak melakukan pencurian, asal Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh," imbuh Kompol Suastika.

Selanjutnya Putu Adi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Mereka digiring ke Mapolsek Kota Gianyar. Kedua pelaku mengaku memang memiliki niat untuk mencuri. Barang hasil curiannya dijual.

"Hasil mencuri ini digunakan untuk berfoya-foya. Sampai saat ini kedua pelaku mengaku sudah menyasar 8 TKP, " bebernya. 

Kedua pelaku beraksi dengan modus merusak pintu warung menggunakan tang dan obeng saat malam hari. "Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5, KUHP dengan ancaman  7 tahun penjara," imbuhnya. (bx/ade/man/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler