jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak tegas dua maling sepeda motor dengan menembak mati keduanya. Hal ini terpaksa dilakukan karena A dan F telah melawan ketika hendak ditangkap, pada Rabu (25/3) lalu.
“Kedua pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Mereka sempat melakukan baku tembak dengan petugas yang akan menangkapnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (27/3).
BACA JUGA: Pernyataan Polisi Soal Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88
Untungnya, tidak ada anggota polisi yang terluka dalam kejadian itu. Yusri menambahkan, kedua pelaku yang ditembak mati adalah residivis dalam kasus yang sama. A dan F sudah tiga kali keluar masuk penjara.
"Mereka biasa beraksi berempat, dan aksinya biasa dilakukan di Tangerang Selatan, Banten,” kata dia.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Komplotan Maling yang Biasa Jual Hasil Curian Lewat Facebook
Mantan Kapolres Tanjungpinang ini mengatakan, pihaknya juga menangkap rekan keduanya yakni LP (29) yang berperan sebagai pemetik barang curian. Sementara satu orang lain, yakni I masih buron.
“Dia (I) bertugas sebaga joki,” kata Yusri.
BACA JUGA: Kacau, Dalam Dua Bulan, Tujuh Sekolah Dibobol Maling
Dalam penangkapan ini, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan beberapa butir peluru milik kedua pelaku yang melawan.
Selain itu, petugas juga menyita empat unit sepeda motor berbagai jenis hasil kejahatan mereka. Dalam kasus ini, pelaku menjual sepeda motor curian dengan harga Rp 2-4 juta per unit.
"Untuk pelaku yang masih hidup kami tahan dan dikenakan pasal 363 KUHP terkait dengan pencurian dan bisa dihukum kurungan di atas lima tahun penjara,” tandas Yusri.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan