2 Santri Lagi Jadi Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan FWA, Ya Tuhan

Rabu, 09 Juni 2021 – 21:04 WIB
Ilustrasi penganiayaan yang menewaskan santri di pesantren di Deli Serdang. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan dua orang santri sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan korban berinisial FWA (15).

Sejauh ini jumlah tersangka dalam kasus yang terjadi di Pesantren Darul Arafah Raya, Kabupaten Deli Serdang itu totalnya tiga orang.

BACA JUGA: Sudah 6 Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Pabrik di Gresik yang Menewaskan 5 Orang, Hasilnya?

"Jumlah tersangka bertambah, kini menjadi tiga orang," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung di Medan, Rabu (9/6).
 
Walakin, polisi tidak menjelaskan identitas dua tersangka baru tersebut.

Rafles hanya memastikan bahwa keduanya juga merupakan santri di pesantren itu.

BACA JUGA: YA Bikin Malu ASN, Ini Pelajaran Penting bagi CPNS, Jangan Teperdaya

Dua tersangka baru itu ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ALH (17), kakak kelas korban sekaligus pelaku utama penganiayaan.
 
"Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini juga santri," ucap Rafles.
 
Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
 
Korban korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Namun, nyawa FWA tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Pengumuman, GRS Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler