2 Skema Opsi Pendidikan Pancasila Dalam Kurikulum Sekolah

Jumat, 16 April 2021 – 23:40 WIB
Suasana pembelajaran di sekolah. Foto dokumentasi KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan solusi kepada pemerintah terkait kisruh PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Menurut Fauzi Abdillah, Kabid P2G, dalam PP tersebut seolah-olah menghilangkan istilah Pancasila dan Bahasa Indonesia, sebab yang ditulis dalam PP SNP hanya pendidikan kewarganegaraan dan bahasa. 

BACA JUGA: Forum Guru Sebut PP 57 Tahun 2021 Bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi

"Sebenarnya ini bisa kami maklumi. Sebab UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 37 (angka 1) juga secara koheren hanya memuat nomenklatur pendidikan kewarganegaraan dan bahasa," terang Fauzi Abdillah, Jumat (16/4).

Namun, lanjutnya, dalam struktur dan implementasi kurikulum di pendidikan dasar dan menengah, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sudah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

BACA JUGA: Kabar Gembira dari BTN untuk Para Anggota TNI AD

Setidaknya inilah yang termuat dalam struktur kurikulum 2013 di sekolah/madrasah.

"Begitu pula pelajaran Bahasa Indonesia yang juga termuat dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah hingga detik ini," tegasnya.

BACA JUGA: Capai 3 Juta Member, Indodax Siapkan Program Untuk Komunitas Kripto

Mengenai pendidikan Pancasila dalam struktur kurikulum sekolah, P2G memandang, Kemendikbud dan Kemenag bisa memilih setidaknya 2 skema opsi:

1. Muatan pendidikan Pancasila secara esensial termuat di dalam struktur mata pelajaran PPKn. Seperti yang ada dalam Kurikulum 2013 sejauh ini.

Secara filosofis dan pedagogis, cukup terang bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) di Indonesia berdasarkan dasar negara Pancasila, bukan ideologi lain.

"Dengan catatan adanya revisi terhadap muatan mata pelajaran PPKn di sekolah selama ini. Agar Pancasila menjadi lebih diarusutamakan dalam struktur dan muatan PPKn, ketimbang hanya menjadi sisipan atau integrasi materi semata," ucapnya.

2. Pendidikan Pancasila dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Artinya Pancasila terpisah dari struktur PPKn, dengan kata lain ada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan ada Pendidikan Pancasila.

"Konsekuensinya adalah akan menambah beban mata pelajaran baru bagi siswa di setiap jenjang sekolah," ujar Fauzi.

Adapun di antara dampak positifnya adalah, juga akan menambah jam pelajaran bagi guru.

Termasuk makin menguatnya nilai-nilai Pancasila di sekolah sehingga proses ideologisasi Pancasila di sekolah lebih terarah dan otonom.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oreon, Aplikasi Berbagi Video Karya Anak Bangsa


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler