Forum Guru Sebut PP 57 Tahun 2021 Bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi

Jumat, 16 April 2021 – 22:01 WIB
Satriwan Salim. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengkritisi lahirnya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Aturan itu menurut dia secara esensial merevisi PP SNP sebelumnya, yakni PP No. 32 Tahun 2013 dan PP No. 19 Tahun 2005.

BACA JUGA: PP Tentang Standar Nasional Pendidikan Digugat Guru

"Yang kami lihat aturan baru ini dibuat untuk mengikuti dan menyesuaikan perkembangan kebijakan pendidikan Kemendikbud selama ini," kata Satriwan, Jumat (16/4).

Dia menyebutkan, P2G sejak awal mendorong agar program dan kebijakan baru dari Kemendikbud terlebih dahulu harus dibuatkan payung hukumnya.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya, Kepsek MTs Ini Dicopot, Bikin Malu

Contohnya penyederhanaan kurikulum yang mengubah beberapa nomenklatur teknis kurikulum selama ini dan kebijakan mengganti ujian nasional dengan asesmen nasional.

P2G memandang lahirnya PP 57tahun 2021 ini dijadikan sebagai momentum untuk melahirkan payung hukum dan dasar yuridis kebijakan baru tersebut.

BACA JUGA: Kiai Maman Angkat Bicara Merespons Isu Muktamar Luar Biasa PKB, Kalimatnya Tegas

Dalam PP tersebut, kata Satriwan, nomenklatur mengenai asesmen nasional dan kerangka dasar kurikulum sudah termuat jelas yang tidak ada dalam PP SNP sebelumnya.

"Namun, yang sangat disayangkan adalah dalam Pasal 40 (angka 3) tidak lagi memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib khususnya di Perguruan Tinggi," tutur Satriwan Salim.

Dia menjelaskan, merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 35, sangat klir dan eksplisit menuliskan kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah; Agama, Pancasila; Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia.

Namun, dalam PP SNP baru ini jelas sekali menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia. Padahal dalam konsiderannya, PP SNP jelas merujuk kepada UU Pendidikan Tinggi (PT). Namun, isinya bertentangan dengan UU PT.

"Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial," ucap Satriwan yang juga pengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Bagi P2G, kata Satriwan, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum perguruan tinggi ini murni keteledoran tim penyusun (human error). Bukan atas dasar kesengajaan yang tentunya bertentangan dengan UU. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler