2 Skema Penentuan Libur Sekolah di Daerah Terdampak Kabut Asap

Jumat, 27 September 2019 – 05:02 WIB
Seorang anak mengenakan masker medis ketika berangkat sekolah akibat asap pekat menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau seluruh kepala daerah untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan selama kegiatan belajar mengajar di daerah terdampak bencana asap.

Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.

BACA JUGA: Sumatera dan Kalimantan Masih Kabut Asap, Iwan Fals: Ayolah Api Segera Reda

Surat edaran yang diteken pada 16 September 2019 itu mengatur tentang langkah-langkah penanganan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di daerah terdampak asap, dengan memfokuskan penanganan terhadap pelaku pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Bencana asap dari kebakaran hutan, dan lahan sangat berdampak kepada kesehatan, dan keselamatan warga, termasuk siswa, guru, tenaga kependidikan, tetap utamakan keselamatan dan kesehatan saat kegiatan belajar mengajar," ujar Muhadjir.

BACA JUGA: Kabut Asap Bisa Sebabkan Depresi?

Dalam meminimalisir dampak kebakaran hutan terhadap proses belajar mengajar, pemda diharapkan dapat menyediakan masker untuk mengurangi dampak negatif kabut asap bagi para pelaku pendidikan.

Selain itu, satuan pendidikan terdampak asap harus mendapatkan upaya pengisolasian ruang kelas dari asap dengan memanfaatkan alat penyaring udara, dan berbagai alat lainnya yang dapat membantu sirkulasi udara bersih di dalam kelas, sehingga memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan.

BACA JUGA: 57 Sekolah di Selangor Malaysia Ditutup karena Kabut Asap

Menteri Muhadjir mengimbau untuk meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar apabila dampak asap sudah melewati ambang batas.

Terdapat dua skema dalam pengaturan penentuan libur sekolah akibat dampak asap. Pertama, apabila indeks standar pencemar udara (ISPU) dikategorikan Sangat Tidak Sehat, yaitu apabila berkisar 200-299, maka Pemda dapat proaktif untuk meliburkan kegiatan pembelajaran pada seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan jenjang pendidikan menengah.

Kedua, tindakan meliburkan total seluruh kegiatan di satuan pendidikan dapat ditempuh apabila ISPU dikategorikan Berbahaya, yaitu ISPU di atas 300.

Satuan pendidikan pun diharapkan dapat terus memotivasi semangat belajar siswa dengan pemberian tugas terstruktur yang dapat dikerjakan di tempat tinggal masing-masing. Sumber belajar pun dimodifikasi menjadi berbasis daring yang disediakan Kemendikbud. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler