jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap dua pria berinisial SA (40) serta OP (30) atas kasus pencurian hewan ternak.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan dua pelaku merupakan spesialis pencuri hewan ternak.
BACA JUGA: Ratu Zakiyah-Najib Salurkan Air Bersih Untuk Warga Kekeringan di Kabupaten Serang
Menurut dia, sebelum ditangkap pelaku terakhir mencuri empat ekor kambing milik Abdullah (55), warga Pasar Baru, Kecamatan Kragilan.
"Pelaku ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika petugas melakukan patroli," ucap AKBP Candra, Senin (2/9).
BACA JUGA: Masinton Sentil KPK soal Blok Medan & Skandal Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang
"Selain menangkap dua pelaku, kami juga mengamankan satu orang penadah berinisial BA (39) yang membeli kambing hasil curian," tambah dia.
AKBP Candra menjelaskan kronologi penangkapan berawal ketika petugas mencurigai pengendara motor Honda Beat sambil membawa beronjong pada dini hari.
BACA JUGA: Rektor Undip Curhat soal Dugaan Bullying PPDS: Saya Jempalitan, Langsung Remuk
Kemudian saat pengendara motor tersebut diinterogasi, ditemukan kunci T di dalam saku seorang pelaku.
"Atas temuan tersebut, SA serta OP dibawa ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap dia.
"Alhasil, pelaku mengakui perbuatannya baru menjual empat ekor kambing hasil curian di Kampung Pasar Baru, Kecamatan Kragilan," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menabahkan pelaku menjual kambing hasil curian kepada BA, warga Kecamatan Kibin.
"BA membeli empat ekor kambing hasil curian seharga Rp 2 juta," ujar AKP Andi.
AKP Andi menegaskan pencuri sudah terbilang sering melakukan pencurian ternak yang biasa beroperasi di Wilayah Serang.
"Jadi, kedua pelaku sudah lima kali melakukan pencarian kambing di Kecamatan Kragilan serta Cikeusal," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar