2 Tahanan Kabur dari PN Cianjur Ditembak, 3 Orang Masih Buron

Senin, 08 April 2024 – 16:27 WIB
Kedua tahanan kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, atas nama Raihan dan M Akbar terpaksa ditembak di kaki karena melawan saat hendak ditangkap, saat ini keduanya sudah kembali ditahan, Senin (8/4/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Tahanan kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak karena melawan saat hendak ditangkap, Minggu (7/4).

Tahanan tersebut atas nama Raihan dan M Akbar yang ditangkap di wilayah Bekasi.

BACA JUGA: 7 Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang

"Keduanya terpaksa ditembak di bagian betis karena melawan petugas dan berupaya melarikan saat hendak ditangkap, keduanya ditangkap saat bekerja sebagai penjaga gudang di wilayah hukum Bekasi," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Senin.

Dia mengatakan dari tujuh orang tahanan yang kabur seusai menjalani sidang di PN Cianjur, empat orang di antaranya sudah kembali ditangkap dan tinggal tiga orang masih dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA: Polisi Buru 7 Tahanan yang Kabur Seusai Sidang di PN Cianjur

Aszhari meminta ketiganya menyerahkan diri atau petugas akan melakukan tindak tegas terukur terlebih ketika melawan saat hendak ditangkap.

Salah satu dari tiga tersangka yang masih buron, yakni Ujang alias Boncel merupakan otak dari aksi menjebol tralis toilet di ruang tahanan di PN Cianjur, akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal perusakan fasilitas milik negara.

BACA JUGA: Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan

“Kalau mereka tidak menyerahkan diri, petugas akan melakukan tindakan tegas terukur, apalagi sampai melawan petugas saat hendak ditangkap," katanya.

Saat ini, tambah dia, pihaknya menekankan keluarga tersangka yang masih dalam pelarian untuk bekerja sama dengan kepolisian dan tidak membantu atau menyembunyikan buronan, mereka yang terbukti membantu akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas.

“Kalau ada pihak keluarga yang membantu tahanan kabur dalam pelarian-nya akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas dalam proses penyidikan dan pasal lainnya,” kata Aszhari.

Seperti diberitakan, tujuh orang tahanan melarikan diri dari dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur seusai menjalani sidang, Senin (25/3) dua orang berhasil ditangkap kembali selang beberapa hari atas nama Asep Gunawan dan Raihan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peran 13 Prajurit TNI Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota KKB


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler