jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang bandar narkoba bernama Pebriansyah, 32, warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Muara Enim, Kamis (10/3).
“Pebriansyah ditangkap setelah dua tahun jadi buronan kasus narkoba,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, lewat press rilis, Senin (14/3).
BACA JUGA: Minibus yang Diamuk dan Dibuang Massa ke Sungai Dievakuasi, Warga Bersorak, Lihat
Penangkapan pelaku berawal dari personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim
“Kemudian sesampai di TKP anggota langsung mengamankan tersangka, selanjutnya dibawa ke Polres Muara Enim,” kata
BACA JUGA: Berita Duka, Achmad Junaidi Meninggal Dunia di RSUDAM
Aris mengatakan dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 105.00 gram dan 256 lebih ekstasi dengan berat bruto 77,10 gram.
Kemudian petugas juga mengamankan sepucuk senpi rakitan laras pendek, tiga amunisi aktif kaliber 74, satu wadah bekas minyak rambut Gatsby hitam serta satu unit mobil Daihatsu Sigra putih BG 1165 DR.
BACA JUGA: Inilah Kronologi Lengkap Mobil Penabrak Warga yang Dirusak & Dibuang ke Sungai, Ternyata
Aris menuturkan hingga saat ini tersangka telah digiring ke Mapolres Muara Enim guna penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Inilah Kronologi Lengkap Mobil Penabrak Warga yang Dirusak & Dibuang ke Sungai, Ternyata
“Seusai ditangkap, tersangka langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti milik tersangka,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi