2 Tahun Menanti Covid-19 Pergi, 68 Pasangan WNI Akhirnya Wujudkan Mimpi di KBRI Kuala Lumpur

Jumat, 28 Oktober 2022 – 01:55 WIB
Muhammad Iqbal (kiri) dan Efrika Rita menunjukkan mahar usai mengikuti sidang isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum negara di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (27/10/2022). Foto: Virna P Setyorini

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Sebanyak 68 pasangan suami istri (pasutri) warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia mengikuti sidang isbat nikah di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur pada Kamis.

Konselor KBRI Kuala Lumpur Bambang Wishnu Krisnamurthi mengatakan setelah sempat tertunda karena pandemi COVID-19, sidang isbat nikah kedua yang seharusnya dilaksanakan pada 2020, akhirnya terlaksana selama dua hari pada 26-27 Oktober 2022.

BACA JUGA: KTT G20 Makin Dekat, KBRI Beijing Mulai Kebanjiran Permohonan Visa

Awalnya, menurut Wisnu, memang ada 70 pasutri yang mendaftar untuk mengikuti sidang tersebut, yang pendaftarannya sudah dibuka sejak 2019 tersebut.

Namun, satu pasutri sudah kembali ke Indonesia dan satu pasutri lainnya sempat tertangkap oleh Imigrasi Malaysia dan kini berada di KBRI.

BACA JUGA: WNI Bunuh Diri di Jepang, KBRI Tokyo Ingatkan soal Hotline 24 Jam

Kegiatan tersebut digelar oleh KBRI bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Kementerian Agama RI.

Sebanyak 35 pasutri telah mengikuti sidang pada hari pertama dan sisanya pada hari kedua.

BACA JUGA: SIF Konsisten Pererat Hubungan RI-Singapura, Raih Adinata Award dari KBRI

Sidang isbat nikah tersebut dilaksanakan, kata Wisnu, karena WNI yang bekerja di Malaysia banyak yang menikah secara agama dan belum sempat pulang ke Indonesia untuk mengurus status perkawinan secara legal sesuai undang-undang.

KBRI Kuala Lumpur sebagai perwakilan negara di Malaysia tidak bisa membiarkan kondisi tersebut terus terjadi, kata dia, karena jika pasutri belum memiliki dokumen pernikahan resmi maka anak-anak mereka sulit memperoleh akta kelahiran.

Dengan menikah resmi, ada hak-hak yang dapat mereka peroleh dan mereka lebih terlindungi jika terjadi sengketa, kata dia, terutama perlindungan pada perempuan jika terjadi sesuatu dalam pernikahan.

Salah satu pasutri WNI yang mengikuti sidang isbat nikah di KBRI Kuala Lumpur adalah Efrika Rita (29) dan Muhammad Iqbal (32). Mereka mengaku lega dengan status pernikahan mereka yang sekarang menjadi sah secara hukum.

Efrika dan Iqbal yang menikah secara agama pada 2018 kini telah dikaruniai seorang putra berusia dua tahun. Mereka ingin anaknya memiliki akta kelahiran dan dokumen yang sah sehingga dapat mengajaknya pulang ke Indonesia.

Pasutri lainnya, Gunawan (42) dan Tanti (41) yang sama-sama berasal dari Jawa Timur, telah menikah secara agama selama 10 tahun.

Gunawan mengaku mengetahui program tersebut dari media sosial KBRI dan sudah mendaftar sejak 2019, tetapi karena pandemi, sidang isbatnya tertunda.

Ada juga pasangan Sahidah (34) dan Buhar (40) yang berasal dari Madura. Mereka sudah menikah secara agama selama delapan tahun dan sekarang mereka memiliki buku nikah. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler