2 Terdakwa Korupsi Alquran Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Jumat, 14 Juni 2013 – 13:56 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek pengadaan Alquran dan IT Lab Komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan puteranya Dendy Prasetya dipindahkan oleh Jaksa KPK, Jumat (14/6).

Keduanya dipindahkan dari Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, menuju Rutan Cipinang.

"Jam 11.00 siang tadi sudah Pak Zul dan Dendy sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Erman Umar dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Kedua kliennya, kata Erman, menyambut baik pemindahan ke rutan Cipinang itu. Pasalnya, kesehatan Dendy usai kecelakaan masih membutuhkan penanganan medis yang lebih intens.

"Ini juga langkah yang baik untuk kesehatan Dendy sama ZD juga, karena kalau di Cipinang dokternya 24 jam," lanjut Erman. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS: Kompensasi BBM Harusnya Seperti KJS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler