jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkan dua narapidana perkara narkoba ke Lapas Supermaksimum Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (12/1). Keduanya merupakan terpidana mati dalam perkara narkotika.
“Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar (narkoba). Keduanya merupakan terpidana mati,” kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara dalam keterangan tertulis Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Kamis (13/1).
BACA JUGA: 2.471 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Natal, 15 Orang Langsung Bebas
Proses pemindahan dua terpidana mati itu dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas bekerja sama dengan Polri.
“Proses pemindahan juga dilakukan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
BACA JUGA: Wanita Ini Narapidana Pertama Dihukum Mati Setelah 70 Tahun
Menurut Bayu, pemindahan narapidana bandar narkotika tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Ditjen PAS Kemenkumham beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, serta upaya kami dalam memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas,” kata Bayu.
BACA JUGA: 3 Napi dari Sumut Dijebloskan ke Nusakambangan, Ada Terpidana Mati
Dia menambahkan pihaknya terus berupaya menyelenggarakan proses pemasyarakatan sebagaimana muruahnya.
“Selarasa dengan semangat deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dan back to basics pemasyarakatan,” pungkas Bayu. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy