jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
Mereka ialah Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke. Keduanya merupakan tersangka dari pihak swasta.
BACA JUGA: KPK Gelar Rekonstruksi Perkara Bansos Covid-19, di Mana Juliari Batubara?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Ardian dan Harry telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dengan begitu, keduanya tinggal menunggu waktu untuk menjalani persidangan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU KPK," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/2).
BACA JUGA: Innalillahi, Pian Firmansah Warga Bekasi Tewas Dibacok, Kejadiannya di Jalan Anggrek 1
Secara aturan, jaksa hanya memiliki wewenang melakukan penahanan kedua tersangka selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 2-21 Februari 2021.
Untuk Ardian Iskandar akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Harry akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
BACA JUGA: Adang Suganda Dikeroyok, Dianiaya, 50 Tusukan, Kejam
"Dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor," ucap Fikri.
Fikri mengatakan, persidangan terhadap kedua tersangka akan diagendakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mengenai proses penyidikan, Fikri mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 48 orang saksi. Di antaranya dari para pihak kontraktor yang turut mengerjakan proyek pengadaan tersebut. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga