Adang Suganda Dikeroyok, Dianiaya, 50 Tusukan, Kejam

Adang Suganda Dikeroyok, Dianiaya, 50 Luka Tusukan, Kejam

Selasa, 02 Februari 2021 – 00:14 WIB
Empat pelaku yang melakukan pengeroyokan serta penganiayaan yang berujung maut di Dayeuhkolot diamankan polisi. Foto: Fikriya Zulfah/Radarbandung

jpnn.com, BANDUNG - Pelaku pengeroyokan serta penganiayaan yang berujung maut terhadap Adang Suganda (29) ditangkap Polresta Bandung.

Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan empat pelaku tersebut terjadi pada Minggu (24/1) pukul 00.30 WIB di Kampung Babakan Nugraha RT 2/23 Desa Cangkuangkulon, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Innalillahi, Politikus Partai Demokrat Meninggal Dunia

“Banyak orang yang kesal dipalak, ditendang saat dipalak, terus dagangan orang diambil semua. Sekali minta Rp5 ribu ke yang lewat, kalau tidak (dikasih) ditendang motornya, semua motor disetop di situ,” ujar salah seorang pelaku, AHL mengungkap motif pengeroyokan di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (1/2).

AHL mengatakan sering melihat korban di tempat pemancingan. Sebelum pengeroyokan terjadi, ia mengaku mendapat laporan seorang warga yang dagangannya diambil oleh korban.

BACA JUGA: Warga Kepung Geng Motor yang Terlibat Perang, Lihat Tuh, Rasain

“Jadi masyarakat kesal, karena meresahkan terus,” akunya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan membenarkan keempat pelaku, TJ, SMR, AHL dan satu pelaku masih di bawah umur mendapat perlakuan tak baik dari korban.

BACA JUGA: Waspada, Bencana Hidrometeorologi Diprediksi Akan Terjadi di Jatim dan Sejumlah Daerah

Kata Hendra, ada yang dipukuli, ada yang dimintai uang dan sebagainya. Karena itu, motivasi yang melatarbelakangi pelaku untuk menganiaya korban karena dendam.

“Pada 24 Januari mereka berkumpul di tempat pemancingan, merencanakan untuk memberi pelajaran ke korban. Mereka semua sepakat menunggu korban yang akan melintas di dekat pemancingan itu, kemudian melakukan tindakan penganiayaan,” ungkap Hendra.

Selain penganiayaan, kata Hendra, juga mengategorikan pembunuhan berencana. Karena sebelum kejadian, para pelaku telah menyiapkan senjata tajam, batu maupun kayu.

“Kemudian saat korban lewat ke tempat itu, pelaku melakukan penganiayaan kurang lebih ada sekitar 50 lebih tusukan ataupun luka berdasarkan hasil autopsi sehingga menyebabkan kematian,” jelasnya.

Setelah dianiaya, polisi sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun nahas, karena banyak luka membuat korban kehabisan darah dan meninggal setelah selama dua hari menjalani perawatan.

“Pelaku punya perannya masing-masing, ada peran menusuk, memukul dan juga melukai,” jelas Hendra.

Akibat perbuatannya, pelaku terkena pasal 170 tentang Pengeroyokan secara bersama-sama dan pasal 340 dengan ancaman pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.

“Satu orang tersangka di bawah umur, jadi nanti perlakuannya akan beda,” kata Hendra. (fik/radarbandung)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler