2 Tersangka Kasus Penembakan Tauke Karet Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Jumat, 18 Juni 2021 – 14:22 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan saat ekspos kasus pembunuhan toke karet di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.(ANTARANanang Mairiadi)

jpnn.com, JAMBI - Dua tersangka kasus penembakan terhadap tauke karet yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.

Kedua pelaku itu bernama Ahmad Dameri alias Bujang Aziz (32) dan Wika Saputra (31), warga RT 01 Desa Pemusiran Kecamaran Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Anggota TNI AU Korban Penembakan OTK di Bandarlampung

Keduanya ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Sultan Polres Tebo, Opsnal Polres Sarolangun, dan Polsek Muara Tabir.

Tim gabungan dipimpin Panit Resmob Polda Jambi Ipda Rifqi Abdillah harus mengendarai sepeda motor yang dilanjutkan berjalan kaki selama empat jam menempuh medan terjal dan ekstrem untuk menuju ke dalam hutan tempat pelaku bersembunyi.

BACA JUGA: Tak Mampu Membayar Gaji, Pemkab Mukomuko Meniadakan Penerimaan PNS dan PPPK 2021

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi penembakan terhadap korban bernama Gangsah yang merupakan tauke getah karet, Minggu (13/6) sekitar pukul 10.30 WIB, di kawasan Rengkiling Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

"Korban ditembak pelaku menggunakan senjata rakitan jenis kecepek dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka tembak di bagian perut," katanya.

BACA JUGA: Oknum Polwan Masih Diperiksa Propam, Begini Nasib 28 Calon Siswa Bintara Polri

Kejadian penembakan tersebut berawal adanya keributan antara korban dengan kedua pelaku.

Korban mengatakan kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian getah karet miliknya.

Kedua pelaku dituduh korban mencuri getah karet.

Sehingga korban tidak senang dan bertemu dengan pelaku.

Namun, saat korban bertemu dengan pelaku terjadi keributan antara mereka.

Salah satu pelaku mengambil senjata api rakitan atau kecepek langsung menembak korban.

Usai menembak, kedua pelaku melarikan diri ke dalam hutan.

Mereka berpindah-pindah tempat persembunyian di dalam hutan.

"Pelaku selama pelarian akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan berpindah-pindah tempat persembunyian. Pelaku ditangkap tim gabungan di dalam hutan Tanah Garo Muaro Tabir Kabupaten Tebo," kata Kaswandi Irwan.

Pada saat diamankan kedua pelaku sempat melakukan aksi perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa senjata rakitan jenis kecepek.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler