2 Tersangka TPPO Ditahan Polres Cianjur

Kamis, 18 Mei 2023 – 20:50 WIB
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

jpnn.com - CIANJUR - Sebanyak dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan Polres Cianjur, Jawa Barat.

Kedua tersangka itu, yakni Dadang R, dan seorang perempuan Umi A.

BACA JUGA: Rasta Japa Pelaku TPPO di Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Keduanya diduga merupakan sindikat perdagangan orang ke sejumlah negara.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan pihak keluarga, yang curiga dengan iming-iming gaji tinggi bagi setiap korban yang siap berangkat dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Tegas! Kepala BP2MI Bakal Sikat Siapa pun Jika Terlibat Mafia Perdagangan Orang

"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyidikan dan beberapa hari yang lalu, kedua tersangka beserta empat korban diamankan di Jalan Gunung Padang, Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang," katanya di Cianjur, Kamis (18/5).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti paspor, telepon seluler, sejumlah dokumen penting dari tangan tersangka.

BACA JUGA: 3 Agen Judi Online Internasional Diringkus Polisi di Cianjur

Kemudian, satu unit kendaraan jenis minibus yang digunakan untuk membawa korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.

Modus operasi tersangka, yakni melakukan perekrutan calon pekerja migran untuk ditempatkan di sejumlah negara, seperti Timur Tengah dan Singapura secara ilegal.

Korban diiming-iming bekerja di rumah makan dan toko dengan gaji per bulan Rp 6 juta.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” ungkapnya.

AKBP Aszhari meminta warga di seluruh wilayah Cianjur yang berniat  bekerja ke luar negeri, mencari informasi dari dinas terkait atau agen tenaga kerja resmi, yang dapat menjamin keberadaan mereka saat bekerja.

"Jangan sampai tergiur janji manis kalau akhirnya ketika bermasalah sulit untuk pulang ke kampung halaman, hubungi dinas terkait atau agen resmi jasa tenaga kerja yang bisa memberangkatkan pekerja migran secara prosedural," kata AKBP Aszhari. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler