jpnn.com - CIANJUR - Polisi membongkar judi online jaringan internasional beromzet ratusan juta rupiah per hari di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Polres Cianjur meringkus tiga agen judi online jaringan internasional di rumah kontrakan, Desa Sindangasih, Kecamatan Karantengah, Cianjur.
BACA JUGA: Gerebek Markas Judi Online, Aparat Malaysia Tangkap 6 WNI
Adapun tiga pelaku yang diringkus itu, yakni RNH, AA dan MIH.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Detektif Jubun Ungkap 5 Bahaya Bermain Judi Online, Waspada!
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, penangkapan tiga agen judi online itu berawal dari kecurigaan warga tentang kegiatan di dalam rumah kontrakan, sehingga petugas melakukan pengintaian dan penangkapan.
"Kecurigaan warga terbukti, tiga orang berinisial RNH, AA, dan MIH ditangkap dengan barang bukti beberapa unit komputer yang digunakan untuk transaksi dan mengoperasikan situs judi online," katanya di Cianjur, Rabu (17/5).
BACA JUGA: Sebut Judi Online seperti Narkoba, Sudding Sentil Kominfo dan Polri Agar Bergerak Cepat
Ketiga orang yang ditangkap merupakan agen dari sindikat judi online internasional yang beromzet seratus juta rupiah setiap harinya, dan memiliki server utama di Rusia.
Setiap total transaksi, mereka mendapat keuntungan 3,5 persen per hari.
Untuk dapat bermain dalam situs judi online, tutur dia, pengguna harus mendaftar dan mendepositokan uang mulai dari nominal Rp 25 ribu hingga Rp 25 juta.
Meski agen situs judi online berdomisili di Cianjur, namun dapat diakses pengguna di seluruh Indonesia.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain berinisial A yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga merupakan pimpinan dari ketiga pelaku yang memiliki akses dengan pimpinan lebih tinggi di luar negeri," katanya.
Aszhari mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.
"Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai otak pelaku diringkus," pungkas Aszhari. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi