2 Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan India Digagalkan, Begini Modus Pelaku

Kamis, 08 Agustus 2024 – 21:14 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 2 upaya penyelundupan puluhan satwa langka tujuan India. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Avsec PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan satwa langka tujuan India.

Satwa langka tersebut terdiri dari 50 burung endemik, 5 binatang primata, dan seekor binatang berkantung (marsupial).

BACA JUGA: Bea Cukai Bongkar Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Jateng, Ada 3 Tersangka

Dari dua penindakan tersebut, tim gabungan juga mengamankan 10 orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga negara (WN) India.

"Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan ekspor satwa langka tujuan India melalui barang bawaan penumpang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk Peralatan & Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan

Sebelumnya pada awal Juli 2024, kata Gatot, pihaknya juga telah menindak upaya penyelundupan burung cendrawasih dan berang-berang albino oleh warga negara India yang diduga terkait dengan jaringan internasional perdagangan satwa ilegal di negara tersebut.

Gatot mengungkapkan penindakan pertama terlaksana pada Senin (29/7) lalu yang berawal dari kecurigaan petugas terhadap empat koper milik BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47), penumpang IndiGo Air tujuan Mumbai, India.

BACA JUGA: Bea Cukai Bekali Calon Pekerja Migran Soal Ketentuan Kepabeanan hingga Barang Kiriman

Petugas pun menindak koper tersebut dan melaksanakan pemeriksaan.

Hasilnya, ditemukan 30 ekor burung endemik, yang terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor (Macrocephalon Maleo), 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus Manificus), 7 ekor Kolibri Black Sunbird (Leptocoma sericea), dan 2 ekor Kolibri Kelapa (Anthreptes Malacensis).

Modus yang digunakan pelaku ialah menyembunyikan satwa tersebut di dalam barang lainnya di koper (false concealment) dan membawanya tanpa disertai dokumen perizinan.

"Dari pengakuan pelaku, mereka diperintahkan oleh seorang pengendali di India untuk membawa koper dan menyerahkannya kepada seorang warga negara India di Indonesia," beber Gatot.

Koper tersebut selanjutnya dikemas ulang dan dibawa kembali ke India, setelah diisi puluhan ekor burung langka.

"Pelaku juga mengaku diiming-imingi akan diberikan pekerjaan," imbuhnya.

Hanya berselang tiga hari sejak penggagalan upaya penyelundupan pertama, yaitu pada Kamis (1/8), Bea Cukai Soekarno Hatta kembali melancarkan penindakan kedua.

"Kami kembali menindak enam koper milik penumpang Malindo Air tujuan akhir Bengaluru, India," ungkap Gatot.

Keenam penumpang tersebut berinisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48).

"Mereka menggunakan modus serupa dengan upaya penyelundupan pertama," tegasnya.

Dari penindakan kedua, petugas menemukan 26 ekor satwa berbagai jenis, yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 1 ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 ekor Kuskus (Phalanger sp).

Pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan diiming-imingi liburan ke Indonesia ditambah upah sebesar 10 ribu Rupee atau sekitar Rp 2 juta.

Saat ini, semua kasus tersebut statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebanyak 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Ke-10 tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Terhadap barang bukti berbagai jenis satwa selanjutnya dititiprawatkan kepada BKSDA Jakarta.

Gatot menegaskan Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk mengimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang keluar dari Indonesia, terutama satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal.

Hal ini dilakukan untuk senantiasa menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia yang hampir punah, demi terjaganya keseimbangan ekosistem dan kehidupan di bumi.

"Selain itu, pembawaan barang tanpa dokumen yang sah dapat berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi yang serius,” pungkas Gatot.

Diketahui, menurut United Nations Environment Programme (UNEP), India merupakan negara dengan risiko tinggi perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur transportasi udara.

Hal ini didorong karena meningkatnya permintaan akan hewan peliharaan eksotis dan berkembangnya pasar gelap perdagangan satwa ilegal di India, dengan pemasok terbesarnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara, salah satunya Indonesia.

Adapun untuk satwa yang diselamatkan, seperti burung maleo merupakan satwa endemik yang hanya ditemukan di pulau Sulawesi yang saat ini telah ditetapkan sebagai satwa yang terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan termasuk Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild (CITES) sehingga dilarang dalam segala bentuk perdagangan.

Sementara itu, untuk burung cendrawasih, burung elang alap kelabu, tarsius, dan kuskus merupakan satwa yang dilindungi dan termasuk dalam Appendix II CITES yang memerlukan dokumen perizinan khusus untuk pengangkutannya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Adapun burung kolibri dan burung raja-perling Sulawesi, termasuk burung dengan status konservasi risiko rendah, tetapi tetap harus diawasi kelestariannya di alam liar untuk menghindari kepunahan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler