jpnn.com, PATI - Bea Cukai Kudus, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II bersinergi membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Dalam kasus ini, Bea Cukai menyita ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk Peralatan & Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti membeberkan kronologi penindakan ini berawal dari adanya informasi pemasokan pita cukai palsu dari Jateng ke wilayah Jawa Timur (Jatim).
Tim gabungan pun segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan operasi di sepanjang jalur distribusi.
BACA JUGA: Bea Cukai Bekali Calon Pekerja Migran Soal Ketentuan Kepabeanan hingga Barang Kiriman
Selanjutnya tim gabungan dapat menghentikan target, berupa sebuab pikap di Jalan Raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati pada Rabu (12/6) dini hari pukul 00.15 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan dalam mobil tersebut, Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan,” beber Ika dalam keterangan resminya, Kamis (8/8).
BACA JUGA: Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Tolong Dipahami!
Lebih lanjut Ika mengatakan dalam kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi.
Dari keterangan MN, dia mendapatkan barang ilegal tersebut dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, yang ternyata juga mendapatkan barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
Ika menegaskan saat ini telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu MN, M, dan K.
Berkas perkara ketiganya telah melalui penelitian formal dan material oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa (30/7).
Kemudian pada Kamis (8/8), seluruh barang bukti dan tersangka pun telah dilimpahkan Bea Cukai Kudus kepada Kejari Pati untuk proses lebih lanjut.
“Ada potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana tersebut yang meliputi nilai cukai, PPN, dan pajak rokok. Nilainya mencapai Rp 222.156.396,” ungkap Ika.
Terakhir, Ika menyampaikan pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pati dan seluruh pihak atas sinergi dalam penanganan kasus ini.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal, karena dapat merugikan negara, terancam sanksi pidana, serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.
"Untuk itu segera sampaikan informasi terkait segala upaya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai,” pungkas Ika. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi