Dari data yang dihimpun Cenderawasih Pos (JPNN Group), Melati (22) diduga digilir 4 orang pemuda, sekitar pukul 14.30 WIT. Sedangkan Mawar diperkosa 3 pemuda bertopeng, sekitar pukul 14.00 WIT.
Selain diperkosa, seperti yang dilansir Cenderawasih Pos, Kamis (04/10) barang-barang milik korban juga dirampas para pelaku. Menurut Kanit Reskrim Polsek Japsel, Jahja Rumra, tas milik korban yang berisi uang Rp 1,5 Juta dan 1 handphone merk Mito dirampas keempat pelaku. Sedangkan tiga pria bertopeng yang memperkosa Mawar merampas dua handphone milik korban.
Tentang kronologis, Kapolsek mengatakan, korban Melati saat itu melintas bersama pacarnya menggunakan sepeda motor di Jalan Alternatif Belakang Kantor Wali Kota Jayapura. Saat tiba di tempat kejadian, korban dihadang 4 orang yang diduga sedang mengkonsumsi Miras. Pelaku kemudian menodong korban bersama pacarnya dengan senjata tajam.
Jahja mengatakan, saat ditodong, pacar korban sempat menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Japsel. Namun saat pacar korban menyelamatkan diri untuk melapor ke Mapolsek Japsel, kesempatan itu diduga digunakan keempat pelaku untuk memperkosa korban.
"Sedangkan korban Mawar saat kejadian juga melintas di Jalan Alternatif menggunakan sepeda motor dengan pacarnya. Saat berada di TKP, korban meminta pacarnya untuk berhenti karena ingin buang air kecil," jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/10).
"Saat korban buang air kecil, tiga orang pria bertopeng yang membawa senjata tajam menghampirinya dan menodongnya. Melihat hal itu, teman korban menyelematkan diri untuk melapor ke Mapolsek. Tetapi saat teman korban melapor, ketiga pelaku diduga memperkosa korban dan merampas dua handphone milik korban," sambungnya.
Setelah menerima laporan dari pacar korban baik kejadian yang pertama maupun kedua, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya ke TKP, namun para pelaku sudah kabur ke arah hutan.
Namun menurut Jahja 3 dari 4 orang pemuda yang diduga memperkosa Melati berhasil diringkus anggotanya saat melakukan patroli di belakang Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (3/10). Ketiga pelaku masing-masing beriisial DT (22), KG alias Flay (19) dan ET (18) awalnya diamankan saat ditemukan mengkonsumsi Miras dengan seorang temannya.
Keempat orang yang ditemukan mengkonsumsi Miras di sekitar TKP, menurut Kapolsek langsung diamankan ke Mapolsek Japsel. Setelah itu, penyidik memanggil saksi korban Melati untuk mengidentifikasi 4 orang pemuda yang diamankan tersebut.
"Dari hasil identifikasi, korban menyebutkan kalau tiga orang yaitu DT, KG dan ET yang memperkosanya. Sedangkan satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi saat ini dalam pengejaran," tandasnya.
Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 262 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
"Kami masih menyelidiki dan mendalami kasus ini. Sebab tidak tertutup kemungkinan, ketiga tersangka juga merupakan pelaku beberapa kasus pemerkosaan di belakang Kantor Wali Kota Jayapura yang sudah dilaporkan kepada kami," tandasnya
Untuk itu Jahja berharap para korban yang pernah membuat laporan polisi bisa berkoordinasi dengan Polsek Japsel untuk mengecek tiga tersangka yang sudah diamankan. "Kami sudah berupaya menghubungi beberapa korban namun nomor handphonenya sudah tidak aktoif lagi," jelasnya.
Terkait kejadian ini, Jahja mengatakan, akan meningkatkan patroli di Jalan Alternatif di belakang Kantor Wali Kota Jayapura. Namun untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Kapolsek juga meminta masyarakat untuk tidak nongkrong atau berpacaran di lokasi tersebut utamanya pada jam-jam rawan atau pada saat situasi sunyi. (mir/ro/nat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacaran Tempat Gelap, Rampok Beraksi
Redaktur : Tim Redaksi