2 Wanita Muda Asal Bogor Ini Lakukan Aksi Tak Terpuji di Bali

Minggu, 15 Oktober 2023 – 08:49 WIB
Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggiring dua tersangka pencuri, L (24) dan SP (18) asal Bogor. ANTARA/HO-Humas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai

jpnn.com, DENPASAR - Dua wanita muda asal Bogor Jawa Barat yang melakukan aksi tak terpuji ditangkap polisi dari Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali.

Keduanya ialah L (24) dan SP (18). Mereka mencuri uang Rp 6 juta milik seorang warga bernama Nusrotul Choiriah (35).

BACA JUGA: Wanita Muda Tewas di Mal Paragon Semarang, Polisi Temukan Surat

Pelaku awalnya melihat sebuah tas warna cokelat tergeletak di bawah tulisan ikon "Bali Island Of Paradise", di depan terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa ada orang atau pemiliknya.

"Pelaku mengambilnya dengan mudah dan isinya berupa uang sebanyak Rp 6 juta dan 4.800 Yuan," kata Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Sabtu (14/10).

BACA JUGA: Ini Lho Daftar 6 Kapolda yang Dimutasi Kapolri

Dia menjelaskan kedua pelaku beraksi pada Selasa (10/10) pukul 19.45 WITA, saat korban tiba di Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam perjalanan dari Jakarta.

Korban saat itu hendak mengabadikan momen berfoto di depan ikon Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selesai berfoto, korban langsung meninggalkan tempat tersebut.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi di Lampung Ini Terlibat Pencurian, Irjen Helmy Bereaksi

Saat korban tiba di area parkir premium, korban baru teringat tas selempangnya tertinggal di tempat berfoto. Korban pun bergegas kembali ke tempat menaruh tas tersebut.

Namun, saat itu tas selempang warna coklat miliknya telah hilang atau tidak ada di tempatnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas yang berjaga di terminal kedatangan domestik sambil melakukan pencarian dan tas selempang warna cokelat.

"Setelah dicari, akhirnya ditemukan dalam keadaan kosong atau isinya sudah hilang, di dalam tempat sampah toilet wanita di sebelah timur koridor terminal kedatangan domestik," kata Wikarniti.

Setelah diselidiki, polisi menangkap kedua pencuri pada Kamis (12/10) di Hotel Grand Mas, Legian, Bali. Mereka mengaku mencuri untuk biaya kebutuhan sehari-hari, makan, dan bayar hutang.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Aksi Pencuri Terekam CCTV

Aksi pencurian oleh kedua pelaku terungkap setelah Tim Opsnal Garuda Bhuana Polres Bandara Ngurah Rai melakukan penyelidikan di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai serta melakukan pengecekan hasil rekaman CCTV.

Dalam rekaman CCTV, tas selempang warna coklat telah diambil oleh seorang wanita dengan ciri-ciri berbadan kurus berambut sebahu mengenakan kaus hitam dan celana pendek.

Saat itu pelaku bersama dengan seseorang berbadan gemuk berambut pendek menggunakan baju hitam dan celana pendek serta terpantau mengendarai mobil.

Dari petunjuk tersebut, kemudian tim opsnal Garuda Bhuana melakukan penyelidikan lebih mendalam sehingga pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar  pukul 21.15 WITA, mereka ditangkap di Hotel Grand Mas Legian, Jalan Sriwijaya, Legian, Bali.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Pakar soal Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres, Ini Paling Mungkin


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler