2 Wanita Muda dan 1 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Selasa, 23 Juli 2019 – 11:23 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, TEGAL - Dua wanita berinisial MS (25) dan JN ditangkap Satnarkoba Polres Tegal karena melakukan perbuatan terlarang bersama pria, yakni AG (24).

MS, AG, dan JN diringkus di rumah mewah di kawasan Texin, Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

BACA JUGA: Jamal Preman Pensiun Datangi BNN, Minta Direhabilitasi

Kasat Narkoba AKP Junaedi mengatakan, saat itu MS, JN, dan AG sedang bertransaksi sabu-sabu sebanyak dua paket.

BACA JUGA: Mbak Ina dan Ica Lakukan Perbuatan Terlarang Bersama 2 Pria di Rumah

BACA JUGA: Lagi, Sabu-Sabu Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Kalimantan

"Dari pengakuan keduanya, sabu-sabu dibeli dari AG. Dari penangkapn AG kami amankan lima paket sabu-sabu, " ujarnya, Senin (22/7).

Dia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 UU nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang Narkotika.

BACA JUGA: Sudah di Dalam Lapas Masih Nekat Konsumsi Sabu-Sabu

BACA JUGA: Gunawan dan Nunung Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Pada Pasal 112 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (her/ima/radartegal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Jamal Preman Pensiun Ditangkap karena Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler