2 Warga Rusia Ditangkap di Bali, Intelijen Temukan Ini, Nekat

Senin, 28 Februari 2022 – 04:53 WIB
2 WNA Rusia berinisial AP dan IB (kedua dari kiri dan kanan) dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai tujuan Singapura – Moskow dengan pesawat Singapore Airlines, Sabtu kemarin (26/2) malam. (Kemenkumham Bali)

jpnn.com, DENPASAR - Petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia. Bule tersebut berinisial IB (30) dan AP (27).

WNA tersebut berstatus pasangan suami istri alias pasutri.

BACA JUGA: Konflik Rusia dan Ukraina Memanas, Fadli Zon: Ayo Mainkan, Pak Jokowi

Keduanya dipulangkan paksa ke negara asalnya Rusia karena kedapatan memalsukan dokumen izin tinggal kunjungan yang dipegangnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan WNA tersebut datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa (22/2) lalu untuk mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan.

BACA JUGA: Innalillahi, Korban Tewas Akibat Kecelakaan Bus dengan Kereta Api Bertambah

Sebelumnya, keduanya sudah terlebih dulu mendaftar via online, yakni melalui aplikasi izin tinggal online.

Saat petugas mengecek bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya melalui sistem, ditemukan ketidakcocokan data yang fatal.

BACA JUGA: Mbak ER Masuk Perangkap Mas SH, Diperkosa di Sawah

"Diketahui bahwa bukti pendaftaran online yang dibawa tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem," ungkap Jamaruli Manihuruk seperti dilansir bali.jpnn.com, Minggu (27/2).

Selanjutnya, kedua WNA tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Hasilnya, keduanya terbukti memalsukan izin tinggal kunjungan dengan memperpanjang dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 24 Februari 2022.

Petugas Imigrasi Denpasar langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan keduanya.

"Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Jamaruli.

Menggunakan maskapai penerbangan Singapore Airlines SQ362 rute Denpasar-Singapura, keduanya dideportasi ke Rusia pada Sabtu (26/2) malam pukul 20.15 WITA.

"Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran," ujar Jamaruli Manihuruk. (gie/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Rusia   WNA   Bali   Bule   intelijen  

Terpopuler